Profesional di bidang K3 ada beberapa macam. Ada yang dari kalangan engineer, kesehatan masyarakat, dokter dsb (selengkapnya klik disini) yang masing-masing memiliki fokus dan keahlian yang bervariasi. Namun secara umum, sebagai profesional di bidang K3, mereka mempunyai tugas-tugas yang pada intinya sama.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/Men/1982, pasal 2, tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus
- Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
- Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
- Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
- Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petuga
- Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
- Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam Kesehatannya - Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus.
